Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 Merosot, Ini Perinciannya

Rabu, 26 Juni 2024 – 11:43 WIB
Pekerja menyelesaikan tahap akhir pembuatan perhiasan dari emas putih di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Dalam pembuatan perhiasan berbahan emas itu pelanggan yang berasal dari Jabodetabek dikenakan biaya Rp1 juta sampai Rp2 juta di luar harga emas dan berlian. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/YU

jpnn.com - JAKARTAHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Rabu 26 Juni 2024, merosot.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, harga emas Antam turun Rp 7.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.361.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 25 Juni 2024 Naik Rp 8.000

Sebelumnya pada Selasa (25/6), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.368.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni Rp 1.235.000 per gram.

BACA JUGA: Komoditas Ini Harganya Menembus Langit, Petani Pasti Girang

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, jadi Sebegini Per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 730.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.361.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.662.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.968.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.580.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.105.000

- Harga emas 25 gram: Rp 32.637.000

- Harga emas 50 gram: Rp 65.195.000

- Harga emas 100 gram: Rp 130.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp 325.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 650.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.301.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler