Harga Emas Antam Hari Ini Senin 15 Juli 2024, Turun Tipis

Senin, 15 Juli 2024 – 10:15 WIB
Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

jpnn.com - JAKARTA - Harga Emas Antam hari ini, Senin 15 Juli 2024, turun tipis.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.399.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 13 Juli 2024, Naik Lagi

Sebelumnya pada Sabtu 13 Juli 2024, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.400.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas pada har ini, yakni Rp 1.264.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: EURO 2024: Sepatu Emas di Depan Mata, Dani Olmo tak Ambil Pusing

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Naik Rp 13.000, Harga Emas Antam Hari Ini Menyentuh Rp 1,399 Juta Per Gram

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 749.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.399.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.738.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.082.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.770.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.485.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.587.000

- Harga emas 50 gram: Rp 67.095.000

- Harga emas 100 gram: Rp 134.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp 335.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 669.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.339.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler