Harga Emas Antam Hari Ini Senin 2 Desember 2024 Turun, Berikut Daftarnya

Senin, 02 Desember 2024 – 09:21 WIB
Petugas saat menunjukan emas batangan bersertifikat di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang (ANTM). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam mengalami penurunan pada Senin 2 Desember 2025.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (2/12) mengalami penurunan Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 1.514.000 per gram.

BACA JUGA: Best Outlook 2025, Prof. Widodo Sebut Strategi Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kini, harga emas menjadi Rp 1.509.000 per gram.

Harga jual kembali atau buyback emas juga turut turun menjadi Rp 1.356.000 per gram.

BACA JUGA: Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 November 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 804.500 

- Harga emas 1 gram: Rp 1.509.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.958.000 

- Harga emas 3 gram: Rp 4.412.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.320.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.585.000

- Harga emas 25 gram: Rp 36.337.000

- Harga emas 50 gram: Rp 72.595.000

- Harga emas 100 gram: Rp 145.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp 362.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp724.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.449.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler