Harga Emas Antam Hari Ini Senin 8 Juli 2024 Naik Tipis

Senin, 08 Juli 2024 – 09:49 WIB
Arsip foto - Seorang pedagang menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dijual di Jakarta. ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/wpa/foc/pri.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Senin 8 Juli 2024, naik tipis.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, harga emas Antam naik Rp 1.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.396.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam 5 Juli 2024 Naik, Berikut Daftarnya

Sebelumnya pada Sabtu (6/7), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.395.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni Rp 1.262.000 per gram.

BACA JUGA: Digitalisasi jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Tantangan dan Peluang DPR (Baru) Menuju Indonesia Emas 2045

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 748.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.396.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.732.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.073.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.755.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.455.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.512.000

- Harga emas 50 gram: Rp 66.945.000

- Harga emas 100 gram: Rp 133.812.000

- Harga emas 250 gram: Rp 334.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 668.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.336.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler