Harga Emas Antam Kamis 10 Juli 2024 Turun, Ini Perinciannya

Rabu, 10 Juli 2024 – 09:47 WIB
Ilustrasi - Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/am.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Rabu 10 Juli 2024, turun.

Berikut daftar harga emas Antam hari ini.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 9 Juli 2024 Turun Rp 7.000

Dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp 9.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.380.000 per gram.

Sebelumnya pada Selasa 9 Juli 2024, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.389.000 per gram.

BACA JUGA: Ada Fakta tak Terduga, Penyidikan Kasus Penjualan Emas Palsu Terpaksa Ditunda

Harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Rabu, yakni Rp 1.245.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Ada Toko Menjual Emas Palsu, Waspadalah

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 740.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.380.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.700.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.025.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.675.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.295.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.112.000

- Harga emas 50 gram: Rp 66.145.000

- Harga emas 100 gram: Rp 132.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp 330.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 660.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.320.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler