Harga Emas Antam Naik Hari Ini 15 Mei, Jadi Sebegini Per Gram

Rabu, 15 Mei 2024 – 09:07 WIB
Ilustrasi - Penjual menunjukkan emas Antam batangan di salah satu toko emas di Jakarta,. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/aa.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.332.000 (Rp1,332 juta) per gram, sebagaimana dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (15/5) pagi.

Sebelumnya pada Selasa (14/5), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.324.000 (Rp 1,324 juta) per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp 1.223.000 (Rp 1,223 juta) per gram.

BACA JUGA: Perincian Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: 5 Tip Jalani Investasi Emas Online dengan Aman

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

BACA JUGA: Diledek Bak Toko Emas Berjalan Seusai Menikahi Konglomerat, Putri Isnari Buka Suara

- Harga emas 0,5 gram: Rp 716.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.332.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.604.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.881.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.435.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.815.000

- Harga emas 25 gram: Rp 31.912.000

- Harga emas 50 gram: Rp 63.745.000

- Harga emas 100 gram: Rp 127.412.000

- Harga emas 250 gram: Rp 318.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 636.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.272.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler