Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram

Jumat, 10 Mei 2024 – 10:12 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambangan Tbk (Antam) pada Jumat pagi mengalami kenaikan.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (10/5) pagi, harga emas Antam naik Rp 20 ribu per gram, sehingga menjadi Rp 1.326.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Lagi, jadi Rp 1,308 Juta Per Gram

Sebelumnya, pada Kamis (9/5), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.306.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni Rp 1.218.000 per gram.

BACA JUGA: Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Rp 1,318 Juta Per Gram

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 713.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.326.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.592.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.863.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.405.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.755.000

- Harga emas 25 gram: Rp 31.762.000

- Harga emas 50 gram: Rp 63.445.000

- Harga emas 100 gram: Rp 126.812.000

- Harga emas 250 gram: Rp 316.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 633.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.266.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler