Harga Emas Antam Naik Lagi, Jadi Sebegini Per Gram

Sabtu, 11 Mei 2024 – 11:35 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (2/4) pagi, naik Rp17.000 per gram menjadi Rp1.327.000 per gram atau makin mendekati rekor tertingginya pada 20 April 2024 sebesar Rp1.347.000 per gram. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.)

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 7.000 per gram, sehingga melonjak ke angka Rp 1.333.000 (Rp1,333 juta) per gram, sebagaimana dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (11/5) pagi.  

Sebelumnya, pada Jumat (10/5), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.326.000 (Rp1,326 juta) per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni Rp 1.225.000 per gram.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas 

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

BACA JUGA: Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada

- Harga emas 0,5 gram: Rp716.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.333.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.606.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.884.000

- Harga emas 5 gram: Rp6.440.000

- Harga emas 10 gram: Rp12.825.000

- Harga emas 25 gram: Rp31.937.000

- Harga emas 50 gram: Rp63.795.000

- Harga emas 100 gram: Rp127.512.000

- Harga emas 250 gram: Rp318.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp636.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.273.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler