Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Jadi Sebegini

Senin, 15 April 2024 – 09:23 WIB
Ilustrasi - Petugas menunjukkan dumi logam mulia produksi Antam. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom/aa)

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, naik tipis pada Senin (15/4).

Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (15/4) pagi, harga emas Antam itu naik sebesar Rp 5.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.315.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Hari Ini Sabtu 13 April, Jadi Sebegini

Sebelumnya pada Sabtu (13/4, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.310.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin ini sebesar Rp 1.206.000 per gram.

BACA JUGA: Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, PT Pegadaian Berangkatkan 3 Ribu Peserta

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 707.500

BACA JUGA: Pemerintah Papua Nugini Mengerahkan Pasukan Militer ke Tambang Emas Porgera

- Harga emas 1 gram: Rp 1.315.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.570.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.830.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.350.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.645.000

- Harga emas 25 gram: Rp 31.487.000

- Harga emas 50 gram: Rp 62.895.000

- Harga emas 100 gram: Rp 125.712.000

- Harga emas 250 gram: Rp 314.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 627.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.255.600.000

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler