Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya

Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB
Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/am.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam stabil hari ini, Senin 23 Desember 2024.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, harga emas Antam tidak berubah di angka Rp 1.533.000 per gram.

BACA JUGA: Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas

Untuk harga emas 0,5 gram dijual seharga Rp 816.500. Semntara, emas 1.000 gram dijual dengan harga Rp 1.473.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut stabil, yakni Rp 1.382.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Emas Batangan Gift Series Christmas Eve, Bisa jadi Kado Natal Istimewa

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 816.500.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.533.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 3.006.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 4.484.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 7.440.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 14.825.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 36.937.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 73.795.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 147.512.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 368.515.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 736.820.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.473.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler