Harga Garam Anjlok, Asosiasi Desak Pemerintah Tetapkan HPP

Rabu, 24 Juli 2019 – 05:19 WIB
Petambak memanen garam. Foto: Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) mendesak pemerintah segera menentukan harga patokan pemerintah (HPP) agar harga garam stabil dan tidak merugikan petambak.

Menurut HMPG, harga garam di tingkat petani anjlok mencapai Rp 400-Rp 500 per kilogram.

BACA JUGA: Anggaran Terbatas, PT Garam Sulit Serap Garam Rakyat

Ketua Himpunan HMPG Jawa Timur Mohammad Hasan mengatakan, para petani garam yang tergabung di asosiasinya meminta pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA: Ada Fasilitas Baru di Perumahan Citra Harmoni

BACA JUGA: PT Garam Segera Rampungkan 2 Pabrik

Hal ini dilakukan agar harga garam di tingkat petani tidak terlalu anjlok seperti yang terjadi saat ini.

Menurut Hasan, idealnya harga garam di tingkat petani sebesar Rp 1.500 per kilogram.

BACA JUGA: PT Garam Yakin Target Tercapai

Harga itu dari hitungan yang sudah dilakukan mulai dari biaya produksi hingga biaya-biaya lainnya.

"Harganya sama seperti 2017 lalu, itu cukup bagus," terangnya beberapa waktu lalu.

Hasan menuturkan, produksi garam sampai saat ini memang cukup bagus. Namun, semua itu tidak didukung oleh harga yang bagus.

Hal itu membuat garam petani masih belum dilepas sampai saat ini sehingga masih menumpuk.

Padahal panen sudah mulai terjadi dimana produksi mencapai 15 ton per hektare. Total lahan garam di Jatim sendiri mencapai sebelas ribu hektare.

"Dikalikan saja itu totalnya," ujarnya.

Menurut Hasan, garam juga harus dimasukkan dalam komoditas bahan pokok dan barang penting lainnya yang diatur dalam perpres.

Tidak hanya masalah harga, pihaknya juga meminta komitmen dari pemerintah juga memberikan bimbingan dan arahan terkait masalah kualitas garam.

"Ada pembinaan, ada peningkatan teknologi, sehingga kami ini benar-benar dibantu untuk meningkatkan kualitas. Kalau kami dibiarkan, tidak akan jalan karena tidak ada modal," jelasnya.

Direktur Utama PT Garam (Persero) Budi Sasongko mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menyisakan dana sebesar Rp 30 miliar dari sisa dana penyertaan modal dari pemerintah.

Dengan dana tersebut, jika harga garam petani Rp 1.000 per kilogram, pihaknya bisa menyerap 30 ribu ton.

"Dana penyertaan modal itu sejak 2015 lalu. Kalau nanti ini habis, kami tidak ada kewajiban lagi untuk menyerap garam petani," ujarnya.

Budi menuturkan, sampai saat ini serapan garam petani pada 2018 sebanyak 120 ribu ton masih ada.

"Nantinya industri yang harus bisa menyerap. Serapan industri ini cukup besar. Misal industri pengolahan, makanan minuman dan sebagainya," pungkasnya. (sb/cin/jay/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rembesan Garam Impor Ganggu Harga Konsumsi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler