"Data dari Kementerian ESDM per akhir September 2011, tercatat 262 perusahaan pertambangan yang kini beroperasi di Sumatera Barat
BACA JUGA: Realisasi BBM Subsidi Lampaui Kuota
169 di antaranya dinyatakan bermasalah dan hanya 93 perusahaan yang dinilai tidak bermasalah (clear and clean)Dua permasalahan pokok yakni berkaitan dengan minimnya tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup dan tidak memberikan dampak positif terhadap daerah masyarakat setempat, ini menjadi hal yang serius dan patut untuk diselesaikan
BACA JUGA: Dicap Pelanggar HaKI, Iklim Bisnis Terancam
Komisi VII DPR bersama pemerintah dan pihak terkait akan membicarakannya dalam kesempatan pertama pada masa sidang DPR berikutnya."Komisi VII DPR mendorong industri pertambangan hendaknya mampu mendukung kegiatan perekonomian di daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumbar itu.
Menurut politisi Golkar itu, manajemen pengelolaan sektor pertambangan dan proses produksi harus dilakukan secara baik sesuai standar prosedur operasional penambangan
Azwir juga menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"UU tersebut harus menjadi acuan dalam upaya perbaikan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara bagi kepentingan di dalam negeri," harapnya
BACA JUGA: Daya Saing Usaha Indonesia Melorot
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringkat Kemudahan Berbisnis di Indonesia Masih Jeblok
Redaktur : Tim Redaksi