jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kepolisian, untuk mengusut melambungnya harga masker di pasaran imbas isu wabah virus corona.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, buntut isu wabah virus corona, YLKI banyak menerima pengaduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait melambungnya harga masker di pasaran, baik masker N95 dan atau masker reguler.
BACA JUGA: Virus Corona Menggila, Apotek Tiongkok Lambungkan Harga Masker
Tulus menilai, melambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen, jelas sangat memprihatinkan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral, karena bentuk eksploitatif terhadap hak-hak konsumen, mengambil untung secara berlebihan di saat terjadinya musibah.
BACA JUGA: Untuk Sehari-Hari, Cukup Pakai Masker Biasa Demi Mencegah Tertular Virus
"Terkait hal itu, YLKI meminta KPPU untuk mengusut kasus tersebut, karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan atau exesive margin, yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu," ujar Tulus, dalam keterangan tertulis.
Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan "exesive margin" oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang.
BACA JUGA: Gegara Virus Corona, Penjualan Masker Naik 500 Persen di Daerah Ini
YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut. Aksi penimbunan akan mengacaukan distribusi masker di pasaran, dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi.
Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk masker, berhak atas harga yang wajar. Namun, YLKI juga meminta konsumen agar membeli masker dalam jumlah yang wajar, jangan berlebihan, tak perlu melakukan "panic buying". Pembelian dalam jumlah berlebihan akan makin mendistorsi pasar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha