jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) tidak memengaruhi harga minyak goreng di dalam negeri.
Menurutnya, permasalahan bukan terjadi pada kebijakan tersebut melainkan rantai distribusinya.
BACA JUGA: Luhut Binsar Ditunjuk Mengurusi Minyak Goreng, Ada Masalah Apa di Kabinet?
Selain itu, harga murah yang dikatakan pemerintah tidak berlaku di semua pasar tetapi hanya pasar yang di survei.
"Masyarakat di pasar terdekat menyampaikan harga minyak goreng masih tinggi, terutama minyak goreng curah sekitar Rp 18 ribu per kilogram," ujar Achmad, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Awasi Minyak Goreng, Pengamat: Langkah Kapolri Sudah Tepat
Oleh karena itu, adanya larangan ekspor dan pencabutan larangan ekspor sama sekali tidak memengaruhi harga.
Achmad menduga Presiden mendapatkan informasi yang keliru dari anak buahnya.
BACA JUGA: Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi Segera Berakhir, Ini Gantinya
"Coba dicek kembali, jangan-jangan anak buahnya bagian dari oligarki minyak goreng," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pembukaan kembali larangan ekspor CPO dan minyak goreng pada Senin 23 Mei 2022.
Jokowi mengatakan saat ini harga minyak goreng curah berkisar Rp 17.200 sampai Rp 17.600 per kilogram.
Menurut Jokowi, harga tersebut turun setelah adanya pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, yang sebelumnya di harga Rp 19.800 per kilogram. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Binsar Dikerahkan Mengurusi Minyak Goreng, Presiden Frustasi?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari