Harga Minyak Goreng, Irjen Panca Putra Memberi Jaminan

Senin, 04 April 2022 – 23:31 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjamin tidak ada penyimpangan harga minyak goreng curah di wilayahnya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjamin tidak akan terjadi penyimpangan harga minyak goreng curah di pasar daerah itu.

Hal itu disampaikan Irjen Panca Putra dalam rapat pendistribusian minyak goreng bertempat di Aula Tribrata Markas Polda Sumatera Utara, di Medan, Senin (4/4).

BACA JUGA: Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Eks Kabais Ini Berkata Tegas

Rapat ini digelar guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi. Sebab, para pedagang mengeluhkan soal harga minyak goreng.

"Minyak goreng curah yang dibeli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi, yaitu di atas Rp 15.000 yang berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah di pasar," ucap Panca dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Ada Penyimpangan Solar Subsidi di Sukabumi, Pelakunya Tak Disangka

Jenderal bintang dua itu menjelaskan pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar seharga Rp 14.000 per liter.

Dia menyebut kelangkaan minyak goreng di pasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri dan pabrik.

BACA JUGA: Penerimaan Anggota Polri 2022 Bakal Dibuka, Ini Info Lengkapnya

"Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp 14.000 per liter," ucapnya.

Menurut Panca, semua pihak harus sepakat bahwa kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah harus dukung bersama demi memenuhi kebutuhan masyarakat di Sumut.

Oleh karena itu, Panca meminta para produsen dan distributor agar memeriksa di aplikasi SIMIRAH.id.

Pemeriksaan itu untuk memastikan perusahaan mereka sudah terdaftar di aplikasi tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan minyak goreng.

"Kepada para produsen dan distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara," kata Irjen Panca Putra.

Dia menyebut dari hasil rapat itu telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp 14.000 sesuai arahan Menteri Perindustrian. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler