Ada Penyimpangan Solar Subsidi di Sukabumi, Pelakunya Tak Disangka

Senin, 04 April 2022 – 07:25 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat memeriksa puluhan jeriken yang disita pihaknya dari empat tersangka penyalahguna BBM subsidi jenis Solar di Kabupaten Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - PT Pertamina menggandeng Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat untuk mengawasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) daerah itu.

Cara itu ditempuh Pertamina guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di tengah-tengah tingginya permintaan, salah satunya jenis solar.

BACA JUGA: Pengoplosan Solar Beromzet Miliaran Rupiah Ini Terbongkar

"Kami bersama kepolisian meningkatkan pengawasan di tiap SPBU sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," ucap Sales Branch Manager Sukabumi PT Pertamina Andi Arifin pada Minggu (3/4).

Andi pun mengungkap beberapa kasus yang dibongkar Polres Sukabumi dengan menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.

BACA JUGA: Nasabah BNI Kehilangan Uang Rp 3,5 Miliar dari Rekening, Begini Kekayaannya

Dia menyebut modus operandi yang dilakukan jaringan ini adalah memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Sesuai rekomendasi, lanjut Andi, BBM jenis solar subsidi itu seharusnya untuk petani maupun nelayan.

BACA JUGA: Harga Pertamax Naik, Pengguna Pertalite Perlu Dibatasi

Namun, faktanya pelaku menjual BBM subsidi itu secara eceran untuk pengendara yang ingin mengisi solar untuk kendaraan pribadi.

Andi mengatakan para pelaku penyimpangan solar subsidi juga bukan petani atau nelayan, bahkan satu tersangka di antaranya merupakan pegawai SPBU.

"Untuk meminimalkan adanya oknum yang memanfaatkan kondisi sekarang ini dengan membeli BBM dalam jumlah besar bukan untuk peruntukannya, tiap SPBU diawasi oleh pihak kepolisian selama 24 jam," tutur Andi.

Pertamina juga mengimbau pengelola SPBU untuk tidak melayani konsumen yang membeli BBM subsidi dalam jumlah di luar kapasitas tangki BBM kendaraan.

Lalu, pemilik SPBU diminta memperketat penjualan kepada siapa pun yang membeli BBM dengan jeriken atau alat penampung lainnya dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas.

"Biasanya pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini dengan memanfaatkan surat rekomendasi, padahal kenyataannya oknum tersebut menggunakan BBM itu untuk kepentingan dan keuntungan pribadi maupun jaringannya," terang Andi.

BACA JUGA: Bagi Pengantre Solar Subsidi, Simak Pernyataan Dirut Pertamina Ini

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan masih mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus memanfaatkan surat rekomendasi dari unit pelayanan teknis daerah (UPTD) pertanian.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, AKBP Dedy telah memerintahkan personel baik yang bertugas di polres maupun polsek untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan patroli secara rutin ke setiap SPBU. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler