Harga Minyakita Tidak Dipatok

Rabu, 11 Maret 2009 – 11:32 WIB
JAKARTA- Pemerintah sepakat dengan usulan para produsen minyak goreng (migor) curah dalam kemasan sederhana untuk tidak mematok harga jual Minyakita (migor bersubsidi berupa pajak ditanggung pemerintah)Itu dilakukan karena alokasi dana subsidi migor yang diajukan pemerintah ditolak DPR.
 
"Tidak bisa (dipatok harga jual)

BACA JUGA: Investasi Jerman Fokus ke 4 Sektor

Jika menetapkan harga, pasti ada komponen subsidi di dalam harga," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu seusai sidang Dewan Pleno DPP Hipmi, Selasa (10/3)

 
Selama ini, Minyakita dijual di beberapa daerah dengan harga Rp6 ribu per liter

BACA JUGA: Tiga Produk Unggul Garap Iklan Bersama

Namun, produsen berdalih harga itu hanya bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR)
 
Mendag menegaskan, saat migor curah kemasan sederahan dengan merek Minyakita tak lagi menjadi bagian CSR, otomatis menjadi komoditas komersial
Apalagi, setelah dipastikan tidak akan ada subsidi harga dari pemerintah, harganya tidak bisa dipatok

BACA JUGA: Pemerintah Harus Renegosiasi Utang

"Tapi, dia (Minyakita) tetap akan lebih murah dari harga minyak kemasan yang ada," tuturnya.
 
Perbedaan harga itu terjadi terutama dari model kemasan yang bukan premiumMinyakita dikemas sederhana dengan ukuran seliterMinyakita adalah merek migor pemerintah yang bisa diproduksi oleh produsen minyak goreng dalam negeri dengan iming-iming PPNDTP (pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah)Hingga saat ini ada 23 perusahaan yang berkomitmen memproduksi Minyakita.
 
Sebelumnya, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengeluhkan tentang kerancuan harga produk yang dirilis pemerintah di pasar akhir Januari laluHarga Rp 6 ribu per liter dinilai terlalu rendah dibandingkan ongkos produksiSebab, dari perhitungan GIMNI, harga Minyakita yang dijual komersial diperkirakan mencapai Rp 9 ribu per liter.
 
Perhitungan itu didasarkan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) jika ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencapai Rp 7.200 per kg atau Rp 6.480 per literJika ditambah biaya produksi dan kemasan, menjadi Rp 7.680 per literBelum lagi biaya distribusi dan marjin pengecer sekitar Rp 1.200-Rp 1.300 per liter
 
Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Jimmy Bella mengatakan, pihaknya akan membatasi harga migor Minyakita agar tidak berfluktuasi saat harga bahan baku meningkatHarga Minyakita akan dipatok Rp 2.000-Rp 3.000 perliter lebih rendah dibandingkan harga migor bermerek
 
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa berharap distribusi Minyakita bisa dilakukan usaha kecil dan menengah (UKM)"Pemerintah harus menetapkan harganyaKalau tidak bisa, beri subsidiPaling tidak, bisa tahu berapa harga pokok produksi dari MinyakitaHarus ada acuan harga eceran yang wajar sehingga tidak jadi spekulasi," katanya(wir/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CPO Segera Masuk BBJ


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler