jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur alih fungsi lahan gambut. Pasalnya, proses alih fungsi lahan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel.
Gubernur Sumsel H Herman Deru, mengatakan, perda nantinya mengatur agar potensi lahan gambut bisa dipelihara dan dikembangkan untuk kepentingan rakyat. Terutama di bidang pertanian. Jangan sampai lahan gambut malah menjadi lahan perkebunan atau perumahan.
BACA JUGA: Delegasi Kongo Makin Tertarik Pelajari Pengelolaan Gambut
"Harus ada aturan yang tegas mengenai pemanfaatannya. Sehingga, fungsi lahan gambut sebagai daerah resapan air dan habitat flora dan fauna tetap terjaga," ujar Deru saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Restorasi Gambut di The Zuri Hotel, kemarin (29/10).
Dia mengatakan praktik jual beli lahan gambut juga jadi persoalan. Harganya dijual murah, per hektare Rp1-2 juta. Sehingga menarik minat investor untuk mengembangkannya menjadi kawasan pemukiman ataupun perkebunan.
BACA JUGA: Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Venue di Jakabaring Rusak
"Persoalan ini juga yang harus diatasi. Jika terus terjadi, lama kelamaan lahan gambut bisa habis. Padahal fungsinya banyak. Sebagai daerah resapan dan cadangan air. Serta berbagai fungsi lainnya. Jika semakin tergerus, bisa menjadi persoalan seperti banjir, karhutla dan sebagainya," katanya.
Dijelaskan, Provinsi Sumsel termasuk salah satu daerah yang memiliki luas lahan gambut atau rawa yang cukup besar mencapai 1,4 juta hektare atau sekitar 10 persen luas lahan gambut nasional. Dia mengharapkan ada langkah konkret dari pemda masing-masing untuk mempertahankan ataupun memaksimalkan potensi lahan gambut.
BACA JUGA: Nasib Bisnis Pak Bos Tembak Kepala Sendiri, Istri, 2 Anaknya
"Seperti Kabupaten Ogan Ilir yang jadi penyumbang asap. Harus ada perhatian dari pemda dibantu dengan Badan Restorasi Gambut untuk pengelolaan lahan yang lebih baik lagi ke depan. Pemprov nanti akan mendorong dengan membuat perda khusus," ucapnya.
Bahkan saat dirinya menjabat bupati OKU Timur, dia pernah membuat perda alih fungsi yang mengatur, jadi tak sembarangan dapat melakukan penimbunan lahan secara sporadis.
"Kalau ada yang mau timbun satu hektare sawah, harus ganti dua hektare. Apalagi kita ini dikenal sebagai daerah lumbung pangan untuk pengoptimalan lahan rawa atau gambut ini bisa lewat pemberian peralatan pada petani bagi yang ingin membuka lahan," tuturnya.
Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam mengaku Kabupaten OI memiliki lahan rawa/gambut yang begitu luas dan beberapa di antaranya memang ada lahan tidur karena dikuasai beberapa orang. "Kami menunggu aturan untuk menyikapi ini. Sehingga, pengelolaannya juga bisa efektif," terangnya.
Ilyas membeberkan selama ini pihaknya kesulitan untuk memelihara lahan gambut terutama untuk pembuatan kanal karena minimnya bantuan dari pusat. "Sampai saat ini belum ada bantuan dari pusat. Kami harap nanti dengan pertemuan ini bisa ada bantuan," ungkapnya.
Meski begitu, upaya pemadaman di lahan yang terbakar terus dilakukan. Peran dari TNI dan Polri juga cukup besar dalam membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan. "Masyarakat terus diedukasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakarnya," pungkasnya. (kos/fad/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majikan Baik Hati Tembak Kepala Sendiri, Istri dan 2 Anaknya
Redaktur & Reporter : Budi