Harga Premium Rp 6.250 per Liter jika...

Minggu, 27 Desember 2015 – 00:16 WIB
SPBU. Foto: ilustrasi Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR seharusnya bersepakat merevisi undang-undang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), kalau memang berkeinginan mengurangi beban masyarakat atas harga bahan bakar minyak (BBM). 

Karena jika tidak, pengenaan pajak atas BBM bersubsidi, tetap akan memberatkan masyarakat. "‎Seharusnya pemerintah dan DPR bersepakat merevisi undang-undangnya agar pungutan dari harga jual BBM yang ditetapkan pemerintah bisa dihapuskan," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Sabtu (26/12).

BACA JUGA: Prediksi Puncak Angkutan Natal Melebihi Target

Kalau PPN dan PBBKB dihapuskan, maka setidaknya kata Sofyano, harga jual BBM bisa dikurangi Rp 900 per liter, dari harga yang saat ini ditetapkan pemerintah Rp 7.150 per liter untuk premium dan Rp 5.950 per liter untuk harga eceran solar. Jadi tanpa dua pajak itu, premium bisa Rp 6.250 per liter dan Rp.5.050 per liter untuk solar.

"Cuma memang kalau itu (penghapusan pajak dilakukan, red), maka pemerintah harus kerja keras menggali pendapatan bagi penerimaan pajak setidaknya sekitar Rp 42 triliun per tahun (dari penghapusan pajak BBM bersubsidi,red)," ujar Sofyano.(gir/jpnn)‎

BACA JUGA: Waduh, Investasi Rp 87 miliar Bakal Berhenti, Ada Apa?

BACA JUGA: Katanya, Kalau Ini Dihapus Harga BBM Bisa Jauh Lebih Murah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dasar Pemerintah Tetapkan Premium Rp 7.150 per Liter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler