jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan rokok murah diperkirakan bakal makin merajalela seiring lemahnya kebijakan pengawasan harga jual rokok.
Target penurunan prevalensi perokok muda terancam tidak tercapai bila pengawasan harga jual rokok belum optimal.
BACA JUGA: Pabrik Rokok Besar Diimbau Berinvestasi kepada Industri HPTL
Pasalnya, kebijakan pemerintah saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85 persen harga jual eceran (HJE) yang telah ditetapkan
Imbasnya, perusahaan terutama yang berskala besar berbondong-bondong menjual produknya jauh di bawah harga banderol.
BACA JUGA: Akhiri Hubungan dengan Felicia, Kaesang Pangarep: Aku Dimaki-maki
“Percuma saja cukai rokok naik sampai 23 persen (tahun lalu) kalau realisasi HJE-nya disunat sampai puluhan persen,” ujar
Adi Musharianto, Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Jakarta.
BACA JUGA: Cara Alami Atasi Flek Hitam di Wajah
Variabel kenaikan cukai yang tidak diikuti kebijakan pengawasan harga yang optimal itu dinillai sebagai kebijakan yang tidak selaras dan menciderai upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Untuk itu, Adi meminta pemerintah meninjau kebijakan pengawasan harga ini dan memastikan pabrikan rokok tunduk terhadap ketentuan cukai dan HJE yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perusahaan rokok di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jumlah produksi rokoknya dalam satu tahun.
Perusahaan di golongan I dengan produksi lebih dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai rokok tertinggi. Adapun golongan II dan III dengan produksi kurang dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Kenaikan produksi di golongan 2 dan 3 ini diprediksi tak hanya membuat konsumsi rokok murah naik, namun juga mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicap Sebagai Pelakor Senior, Mayangsari Menanggapi Begini
Redaktur & Reporter : Yessy