Harga Rumah Subsidi Naik, Margin Keuntungan Pengembang Tidak Terlalu Besar

Selasa, 25 Juni 2019 – 02:48 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Harga rumah subsidi naik pada Juni ini. Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD-REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, kenaikan harga rumah menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan.

Kebijakan itu diawali dengan kenaikan harga rumah subsidi per 4 Juni 2019 atau menjelang Idulfitri lalu. Setelah itu, harga rumah nonsubsidi pun perlahan ikut menyesuaikan.

BACA JUGA: Pajak Rumah Mewah Kian Longgar

“Kenaikan juga dipicu dari biaya operasional seperti kenaikan upah tukang bangunan dan harga bahan bangunan,” ungkapnya, Minggu (23/6).

BACA JUGA: Asuransi Jiwa Sinarmas Bidik Premi Bersih Rp 6,342 Triliun

BACA JUGA: Penjualan Rumah Mewah Turun 70 Persen

Khusus untuk rumah subsidi, kenaikan harganya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar.

Meski demikian, harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) itu berlaku untuk 2019 dan 2020. Batasan harga jual berlaku mulai 4 Juni hingga 31 Desember 2019. Untuk 2020, peraturannya berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun depan.

BACA JUGA: Strategi Intiland Grande Genjot Penjualan Properti

“Di Kaltim kenaikannya masih dalam tahap wajar dan menyesuaikan. Kami para pengusaha juga mendukung program pemerintah pada tersedianya perumahan terjangkau untuk masyarakat lapisan bawah dan berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Dengan demikian, tambahnya, tidak bisa asal naik saja. tetapi harus melihat kebutuhan masyarakat di Kaltim untuk rumah murah.

Namun, dengan adanya aturan ini developer pun kembali bergairah. Beragam pengadaan perumahan bermunculan walaupun belum kembali kepada masa jaya seperti 2012 lalu.

“Kalau dibandingkan dengan penurunan yang sudah terjadi, aturan ini sebenarnya tak terlalu besar pengaruhnya,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan harga baru pada peraturan itu juga berdasarkan usulan pengembang secara nasional.

Semuanya berdasarkan kondisi terkini. Mulai ongkos, letak geografis, harga bahan hingga perkiraan nilai jual properti di masing-masing daerah.

“Hal ini memperlihatkan pemerintah merespons positif keluhan para pengusaha sehingga margin keuntungan tidak terlalu besar karena biaya produksi yang meningkat,” katanya. (ctr/tom/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Infrastruktur Makin Oke, Ciputra Group Garap 3 Proyek Baru


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler