Harga Tiket Makin Mahal, Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Baru

Jumat, 29 Maret 2019 – 21:53 WIB
Para penumpang di bandara. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat.

Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2019 dan malam ini akan kami upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Garuda Indonesia Beri Diskon Hingga 50 Persen

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Garuda Indonesia Beri Diskon Hingga 50 Persen

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

BACA JUGA: Driver Ojek Online: Kenaikan Tarif Belum Mencukupi untuk Operasional

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan tarif batas bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” jelas Hengki.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Tol Trans Jawa dan Tiket Pesawat Mahal, Penumpang Bus Meningkat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler