Driver Ojek Online: Kenaikan Tarif Belum Mencukupi untuk Operasional

Jumat, 29 Maret 2019 – 04:42 WIB
Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aturan yang dterbitkan Kemenhub soal tarif dan aturan untuk ojek online (ojol) dinilai masih bolong-bolong.

Salah satunya soal pengawas independen yang belum juga ditunjuk. Selain itu tarif yang sudah ditentukan dianggap belum memenuhi keinginan driver.

BACA JUGA: Komplotan Ini Palsukan KTP dan SIM Demi jadi Driver Ojek Online

Mustopa, driver ojol Jakarta, sudah mengetahui Kemenhub telah mengatur soal tarif ojol. Informasi itu dia dapat dari rekan sesama pengemudi ojek daring. Meski ada kenaikan 20 persen hingga 80 persen, dia khawatir kalau angka tersebut hanya dinikmati oleh operator. ”Yang driver terima tidak 100 persen. Ada potongan untuk operator,” katanya.

Dia tidak berharap lebih dengan kenaikan tarif tersebut. ”Saya banyak ambil Go Food saja,” ucapnya. Go Food menurutnya lebih menguntungkan dari pada Go Ride. Mustopa memang mitra Gojek.

BACA JUGA: Indonesia Sampaikan Tentang Pencalonan Anggota Dewan IMO kepada Australia

Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono ketika dihubungi Jawa Pos menuturkan bahwa kenaikan tarif belum mencukupi untuk operasional.

BACA JUGA: Driver Ojek Online Bisa Kantongi Rp 9 Juta per Bulan, Itu Dulu...

BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Godok Aturan Baru

Dia menjelaskan, sehari-hari pengemudi ojol harus membagi pendapatan untuk biaya operasional dan pendapatan murni.

”Biaya operasional ada bensin, perawatan motor, konsumsi, dan biaya kesehatan seperti vitamin,” ucapnya.

Dikatakan bahwa GARDA memiliki riset bahwa standar kenaikan tarif berkisar 25 persen hingga 40 persen. Ketika sudah di angka tersebut maka pendapatan pengemudi akan ideal. Harapannya setelah ada evaluasi pada tiga bulan setelah aturan PM 12/2019 dilaksanakan, akan ada kenaikan biaya.

Selain soal tarif, dia juga menanyakan soal pengawas independen. Memang hingga kini belum ada pengawas independen yang ditunjuk. Pengawas independen ini nantinya yang akan melihat apakah regulasi dilaksanakan.

”Kami takut kalau operator tidak mau menjalankan. Tapi kalau memang tidak mau menjalankan maka kami akan aksi,” tuturnya.

Igun berharap agar pengawas independen segera ditunjuk. Sehingga ketika PM 12/2019 dijalankan pada 1 Mei nanti, aturan tersebut tidak mlempem.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kemarin membenarkan bahwa pengawas independen belum ditunjuk. ”Bisa Sucofindo atau lembaga riset lainnya,” kata Budi.

BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget

Dia berencana menunjuk pengawas independen setelah aturan tersebut berjalan. ”Mungkin setelah Mei,” imbuhnya.

Terkait soal tarif, Budi menjelaskan bahwa jumlah yang sudah diputuskan merupakan hasil riset dan diskusi beberapa pihak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun sudah diajak untuk membicarakan tarif. Budi berharap jika aturan ini bisa diterima oleh semua pihak. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Hamil, Driver Ojek Online Berbuat Jahat, Sangat Sadis!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler