jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 7.062 PNS dan PPPK resmi dilantik serta dikukuhkan menduduki jabatan fungsional tertentu aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 7.062 ASN tersebut terdiri dari 723 PNS dan 6.339 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Teknis Administrasi Gagal PPPK 2023, Terungkap Penyebabnya, Miris
Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Deni Sukmajaya menyebutkan, 6.339 PPPK ini merupakan akumulasi tiga angkatan, yaitu 2019, 2021, dan 2022.
PPPK 2019 sebanyak 1.162 terdiri dari guru 1.103, tenaga kesehatan (nakes) 22 orang, dan tenaga teknis 43 orang.
BACA JUGA: Sedikit Banget yang Sudah Isi DRH NIP PPPK 2023, Pak Dheny Bicara Konsekuensi, Berat
PPPK 2021 formasinya khusus guru sebanyak 1.172 orang.
Adapun PPPK angkatan 2022 totalnya 3.533, yang terdiri dari 2.978 guru, 504 nakes, dan 48 teknis.
BACA JUGA: Jika Pengisian DRH Diperpanjang, Honorer Lulus PPPK 2023 Rugi Besar
"Jumlah PPPK tiga angkatan yang dikukuhkan menjadi jabatan fungsional sebanyak 6.339 terdiri dari 5.722 guru, 526 nakes, dan 91 teknis," kata Deni Sukmawijaya kepada JPNN.com, Jumat (29/12).
Dia mengungkapkan pengukuhan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Bogor pada Kamis (28/12).
Deni mengaku gembira, karena dengan pelantikan tersebut mereka bisa menikmati kenaikan jabatan fungsional.
Ribuan PPPK angkatan 2022 pun berterima kasih kepada Bupati Bogor H. iwan Setiawan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan.
"Walaupun baru diangkat 6 bulan menjadi PPPK, tetapi kami sudah dilantik dan dikukuhkannya jabatan fungsional, sehingga bisa meningkatkan fungsi sebagai pendidik dalam mewujudkan Bogor cerdas," bebernya.
Dia mengungkapkan saat diangkat PPPK 2022, mereka menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 185 ribu.
Setelah dikukuhkan, tunjangan jabfung naik menjadi Rp 327 ribu dengan gaji pokok (gapok) sebesar Rp 2.965.000.
Deni pun mulai berhitung dengan kenaikan jabfung, maka gajinya otomatis naik dari awalnya Rp 3.847.800 menjadi Rp Rp 4,014 juta.
Deni dan rekan-rekannya makin gembira lagi, karena pada 2024 akan menikmati kenaikan gaji 8 persen.
Jika kenaikan gaji bagi ASN CPNS dan PPPK sebesar 8 persen direalisasikan tahun depan, maka Deni akan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 4.251.264.
"Hitungan saya, setelah SK jabfung ditambah kenaikan gaji ASN 8 persen, maka take home pay PPPK guru 2022 yang memiliki satu suami/istri dan dua anak sebesar Rp 4.251.264. Alhamdulillah," tuturnya.
Deni menyebutkan angka itu akan bertambah besar jika guru PPPK memiliki sertifikat pendidik.
Dengan tunjangan profesi guru (TPG), guru PPPK akan mendapatkan tambahan sebesar satu bulan gaji.
Selain itu, setiap dua tahun sekali akan ada kenaikan gaji berkala sehingga akan memengaruhi besaran gapok.
"Alhamdulillah begitu besar perhatian pemerintah kepada guru PPPK."
"Semoga ini bisa memicu semangat guru PPPK untuk lebih berprestasi," pungkas Deni. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad