Sedikit Banget yang Sudah Isi DRH NIP PPPK 2023, Pak Dheny Bicara Konsekuensi, Berat

Jumat, 29 Desember 2023 – 06:05 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Masih sedikit banget yang sudah melakukan pengisian DRH NIP PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus harus gerak cepat alias gercep untuk mengurus dokumen pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK 2023.

Pengisian DRH ini merupakan tahapan krusial, sebagai pintu masuk untuk proses pemberkasan NIP PPPK 2023 dan SK pengangkatan.

BACA JUGA: Ramai Aksi Tolak Hasil Seleksi PPPK 2023, Pemerintah Tidak Konsisten!

Panselnas CASN sudah menetapkan jadwal tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023 dilakukan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Ada dua kemungkinan jika hingga 14 Januari 2024 masih banyak yang belum melakukan pengisian DRH.

BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN dari BKN, Honorer Bodong Pasti Galau

Pertama, peserta yang sudah lulus tersebut, berapa pun jumlahnya, dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi DRH hingga batas akhir.

Kemungkinan kedua, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN memperpanjang jadwal pengisian DRH NIP PPPK 2023.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Teknis Gagal Ikut Seleksi PPPK 2023, Kuota 80 Persen Dipertanyakan

Perlu diketahui, pada seleksi PPPK 2022, BKN memperpanjang jadwal pengisian DRH lantaran hingga hari terakhir masih banyak honorer belum melakukan tahapan tersebut, antara lain karena gagal mengakhiri proses tahapan krusial ini.

Semula, tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2022 dimulai 15 April sampai 4 Mei 2023.

Lantas BKN menerbitkan Surat Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023, memperpanjang jadwal pengisian DRH NIP PPPK guru 2022 hingga 13 Mei 2023.

Usul penetapan NIP PPPK 2022 yang semula disampaikan mulai 28 April sampai 22 Mei 2023 diperpanjang hingga 31 Mei 2023.

Nah, konsekuensi dari perpanjangan jadwal pengisian DRH ialah para peserta yang sudah lulus akan mengalami kerugian karena tahapan penetapan NIP PPPK menjadi molor.

Masih Sangat Sedikit yang Isi DRH NIP PPPK 2023

Potensi masalah sudah mulai terlihat pada tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023, setidaknya melihat data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

BKPSDM Rejang Lebong sampai mengimbau 566 calon PPPK daerah itu untuk segera melengkapi dokumen pengisian DRH.

Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah menyebutkan tahun ini daerahnya menerima kuota PPPK sebanyak 685 formasi.

Perinciannya, jabatan fungsional guru 300 orang, tenaga kesehatan 339 orang dan jabatan fungsional tenaga teknis 46 orang.

Saat pengumuman kelulusan seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan dan jabatan teknis pada 15 Desember 2023 lalu, yang dinyatakan lulus sebanyak 244 orang.

Perinciannya, jabatan fungsional kesehatan sebanyak 224 orang, 42 orang jabatan fungsional tenaga teknis.

Selanjutnya pengumuman kelulusan seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada 22 Desember 2023, dinyatakan sebanyak 300 orang lulus.

Total yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 di Rejang Lebong sebanyak 566 orang.

"Tahapan selanjutnya adalah pengisian DRH, pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan kelengkapan berkas lainnya. Jadwalnya berlangsung mulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024," kata Dheny di Rejang Lebong, Kamis (28/12).

Dia mengungkapkan, hingga saat ini masih sangat sedikit yang sudah melakukan pengisian DRH.

"Sejauh ini yang sudah melakukan pengisian DRH dan pengusulan NI PPPK dan melengkapi berkas yang dilakukan secara online jumlahnya masih sedikit sekali," kata Pak Dheny.

Masih sedikit peserta lulus yang mengisi DRH, kata Dheny, karena masih banyak yang melengkapi persyaratan seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani hingga berkas persyaratan lainnya.

Dheny menjelaskan, para peserta seleksi PPPK yang sudah dinyatakan lulus, tetapi tidak melakukan pengisian DRH NI PPPK, tidak menyertakan surat pernyataan bermaterai, SKCK, surat pengalaman kerja dan lainnya, maka dianggap mengundurkan diri.

Selain itu peserta yang lulus seleksi juga harus memberikan dokumen yang sebenar-benarnya, bukan palsu.

Bagi mereka yang memberikan keterangan palsu dan terbukti, maka konsekuensinya yang bersangkutan bakal dibatalkan kelulusannya.

Setelah pengisian DRH dan kelengkapan berkas, lanjut Pak Dheny, pihaknya akan mengusulkan penetapan NI PPPK ke BKN mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler