jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan bahwa cuti bersama lebaran 2020 digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020 guna mencegah mudik sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona COVID-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020.
BACA JUGA: Pengakuan Pasien Positif Corona Pertama di NTT, Ternyata Sempat Singgah di Jakarta dan Bali
Keputusan Bersama tiga menteri tersebut tertanggal 9 April 2020.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta, Kamis (9/4), menjelaskan, aturan cuti bersama yang seharusnya tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
BACA JUGA: Kabar Buruk dari Sultra, Masih Sangat Muda
Nah, di luar cuti bersama lebaran 2020, ada juga Cuti Bersama berkaitan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA: 1 KKB Tertangkap Hidup-hidup, Terungkap Pekerjaan Sehari-hari, Mengejutkan!
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.
Cuti bersama ditetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, yakni hari Rabu dan Jumat.
Sebelum tanggal tersebut, ada juga cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, pada 21 Agustus 2020, hari Jumat.
Juga ada cuti bersama Hari Raya Natal, 24 Desember 2020, pada hari Kamis.
Untuk Cuti bersama lebaran, tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember, yakni hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.
Muhadjir menjelaskan, pergeseran cuti bersama lebaran digeser di akhir tahun dengan pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.
Pertimbangan lain, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo