Hari Ini Ada Orang yang Akan Temui Habib Rizieq di Rutan

Kamis, 06 Januari 2022 – 08:49 WIB
Habib Rizieq Shihab alias HRS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku akan menemui eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS di Rutan Mabes Polri, Kamis (6/1) hari ini.

Aziz Yanuar akan bertemu Habib Rizieq guna membicarakan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas ceramahnya di Margaasih, Bandung Raya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Sudah Tahu Habib Bahar Ditahan, Apa Komentarnya?

Menurut Aziz, Habib Rizieq sudah mengetahui Bahar Smith menjadi tersangka dari salah satu pengantar makanan.

Namun, dia tetap ingin menyampaikan langsung perkembangan proses hukum Habib Bahar kepada Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Twit Ferdinand Bikin Heboh, Ini yang Dikhawatirkan Bang Chandra

"Dari orang yang biasa mengantar makanan. Belum jelas, karena dari orang lain bukan A1. Maka kurang yakin," kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu (5/1) malam.

Aziz Yanuar berjanji akan menyampaikan respons Habib Rizieq seusai menemuinya di tahanan.

BACA JUGA: Kombes Ibrahim Tompo Beri Info Penting soal Kasus Denny Siregar, Ternyata

"Insyaalah (disampaikan respons Habib Rizieq, red)," kata Aziz Yanuar.

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

Seusai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar pun langsung ditahan oleh penyidik.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler