jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum terkait kehebohan akibat twit Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand sendiri telah dilaporkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama, Rabu (5/1).
BACA JUGA: Ferdinand Dilaporkan ke Bareskrim, Reaksi Arief Poyuono Mengejutkan
Kemarin, tagar #TangkapFerdinand juga menjadi trending di Twitter.
Twit Ferdinand yang menjadi sorotan tersebut berbunyi: "kasihan sekali Allamu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
BACA JUGA: Kombes Ibrahim Tompo Beri Info Penting soal Kasus Denny Siregar, Ternyata
Ferdinand pun telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.
Chandra menyebut klarifikasi itu makin menguatkan alat bukti, yaitu pengakuan atau keterangan, screenshot, saksi, serta keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut.
BACA JUGA: Penjelasan Ferdinand soal Twit Allahmu dan Allahku, Simak Kalimat Terakhir
"Sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses hukum Ferdinand Hutahaean atas dugaan tindak pidana penistaan agama," kata Chandra.
Dia berpendapat jika Klarifikasi dapat menggugurkan dugaan tindak pidana, maka semestinya itu diperlakukan sama kepada semua pihak yang pernah dipolisikan, seperti aktivis KAMI, Ustaz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dll.
Klarifikasi dan permintaan maaf Ferdinand Hutahaean menurut Chandra, tidak menghilangkan unsur dugaan pidana penodaan agama.
"Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. Lebih baik Ferdinand mempertanggungjawabkan semua di pengadilan," ucapnya.
Oleh karena itu, ketua eksekutif BPH KSHUMI itu menyatakan aparat penegak hukum semestinya segera memproses hukum Ferdinand Hutahaean.
"Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan," kata Chandra. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam