jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat (7/5).
Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menyeret penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui layanan pesan.
Fikri enggan menjelaskan materi penyidikan yang akan digali dari Azis.
Dalam keterangan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya, disebutkan bahwa Azis diduga mempertemukan Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
BACA JUGA: KPK Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, Ada Bukti Baru
Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas wakil ketua DPR RI di bilangan Jakarta Selatan pada Oktober 2020 silam.
Setelah pertemuan itu, Stepanus diduga meminta kepada Syahrial untuk menyiapkan Rp 1,5 miliar.
Uang itu disinyalir untuk menghentikan kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
Uang itu diterima Stepanus melalui perantara seorang pengacara Maskur Husain. Kini, Stepanus, Syahrial, dan Maskur, sudah ditetapkan tersangka. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: PSHT tak Pernah Angkat Azis Syamsuddin Sebagai Warga Kehormatan
BACA JUGA: Rully Warga Kediri Hendak Mengirim Kue Pesanan ke Malang, Diminta Putar Balik, Akhirnyaâ¦
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga