jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik pada hari ini, Jumat (3/11).
Selain Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan memeriksa pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: 3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian
"Besok (hari ini, 3/11) tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/11).
Prof Jimly yang akrab disapa itu mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali.
BACA JUGA: Reaksi Anwar Usman Paman Gibran soal Mahkamah Keluarga, Hmmm
Sebab, Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Dia menyebutkan dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, sekitar 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
BACA JUGA: Nasib Anwar Usman Cs Diputus MKMK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres
"Kalau tidak salah sembilan atau sepuluh laporan dari 21,” sebutnya.
Saat ini, kata Jimly, MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi.
Dua laporan lainnya akan disidangkan pada hari ini, Jumat (3/11).
"Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total 21 laporan,” tegasnya.
Jimly menambahkan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK pada Kamis (2/11) kemarin telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Pada pemeriksaan tersebut, Jimly menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari sembilan hakim konstitusi lainnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi