3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian

Rabu, 01 November 2023 – 08:29 WIB
Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan gugatan uji materi UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menerangkan tiga opsi sanksi bagi para hakim MK yang diketuai Anwar Usman.

Saat ini MKMK masih menggelar sidang pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Hari Ini MKMK Gelar Sidang Tertutup untuk Saldi Isra Cs

Tiga opsi sanksinya adalah berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian. Jimly menyebut ketiga sanksi itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

"Kalau di PMK itu, kan, jelas, sanksi itu tiga macam; teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam (31/10).

BACA JUGA: Reaksi Anwar Usman Paman Gibran soal Mahkamah Keluarga, Hmmm

Jimly menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, melainkan dari jabatan ketua.

Sementara, sanksi peringatan ada yang tidak diuraikan di PMK, tetapi Jimly menyebut variasinya bisa banyak. Bisa peringatan biasa, peringatan keras, bahkan peringatan sangat keras.

BACA JUGA: KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Gibran, Saleh Punya Kecurigaan

"Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tetapi variasinya mungkin,” ucap Jimly.

Kemudian terkait opsi sanksi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.

Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

Akan tetapi, bisa juga teguran dengan surat khusus yang berisi teguran, tetapi dilampirkan dalam putusan.

"Alhasil ada 3 (opsi sanksi), tetapi variannya bisa banyak. Jadi, teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini," tuturnya.

Walakin, Apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi oleh MKMK.

"Jadi, kan, sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kami akan sebut itu," ujar Jimly.

Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan. "Ya, belum, belum bisa,” katanya.

Saat ini MKMK masih mengusut laporan masyarakat yang diterima dengan memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi, salah satunya Anwar Usman yang juga paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Kemudian, hari ini dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut.

Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan," kata Jimly yang juga ketua pertama MK.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak SA Dicekoki Miras, Lalu Digilir 4 Pria Bejat Ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler