Hari Ini Bareskrim Bakal Periksa Moeldoko Soal Laporan Terhadap ICW

Selasa, 12 Oktober 2021 – 09:44 WIB
Ilustrasi - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Arsip Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, terkait pelaporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda.

Kedua pegiat antikorupsi itu telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Evan Sanders Ungkap Kondisi Amanda Manopo

Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (12/10) sore ini.

"Sore ini pukul 15.00 WIB, Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," ujar Otto saat dihubungi, Selasa (12/10).

BACA JUGA: Bareskrim Mulai Usut Laporan Moeldoko terhadap 2 Peneliti ICW

Otto menyebut Moeldoko bakal didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan perdana tersebut.

Moeldoko sebelumnya resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda kepada Bareskrim Polri pada Jumat (10/9).

BACA JUGA: Ada Tawaran dari Partai Ini untuk Moeldoko dan Gatot Nurmantyo, Tertarik?

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 September 2021.

Moeldoko menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam pelaporan itu, terlapor diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Moeldoko sebelumnya mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

Namun, somasi itu tidak direspons dan berujung pada pelaporan yang dilakukan di Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler