Hari Ini Bawaslu Putuskan Nasib 10 Parpol

Rabu, 15 November 2017 – 10:20 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu hari ini akan memutuskan nasib 10 parpol yang oleh KPU dinyatakan gagal memenuhi berkas persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2019.

Sore nanti, Bawaslu bakal memutuskan tuduhan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terbukti atau tidak.

BACA JUGA: Saksi Ahli dari Kemenkominfo Beratkan KPU

”Sidang dilanjutkan besok pada Rabu 15 November 2017 pukul 15.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan Bawaslu,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam lanjutan sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (14/11).

Sepuluh pelapor itu adalah PKPI kepengurusan Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI kepengurusan Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

BACA JUGA: Sindiran Telak KPU untuk 10 Parpol Penggugat

Dalam sidang kemarin, sepuluh pelapor menyampaikan kesimpulannya masing-masing. Sebagaimana sebelumnya, mereka menyatakan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang wajib digunakan dalam pendaftaran mengalami banyak masalah teknis.

Fakta itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran administrasi KPU yang mengakibatkan parpol tidak bisa memenuhi syarat berkas.

KPU sebenarnya juga diberi waktu untuk menyampaikan kesimpulan. Namun, mereka memilih menyampaikan kesimpulan berupa pernyataan tertulis.

Ditemui setelah sidang, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku optimistis bahwa KPU akan terbukti melakukan pelanggaran administrasi. ”Sudah mengerucut, 90 persen terjadi pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Ramdan menilai pelanggaran yang dilakukan KPU sudah tampak dan terang. Jika Bawaslu mengesampingkan fakta-fakta tersebut, dia menilai perlu ditelusuri motif di balik putusannya.

”Kalau Bawaslu tidak cermat buat keputusan, bisa saja kita ajukan ke DKPP,” ucapnya. (far/c20/fat)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler