jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu masih menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melihat berkas persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.
Dalam sidang kemarin, saksi ahli Bawaslu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sejumlah kelemahan sistem informasi partai politik (sipol).
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu
Kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Kominfo Hasyim Gautama menyatakan, sebagai sistem yang digunakan nasional dan melibatkan banyak orang, sipol masuk kategori prioritas dalam hal pengamanan. Implikasinya, batas error yang bisa ditoleransi harus sangat minim.
Ukurannya, lanjut Gautama, jika sistem tersebut digunakan selama setahun, batas maksimal akumulasi error-nya 7,2 jam.
BACA JUGA: Petugas KPU Letih, Rebahkan Kepala Sejenak di Atas Meja
Hal itu sebagaimana kesepakatan yang biasa terjadi dalam penyedia dan pengguna jasa sistem elektronik.
’’Kalau sipol 14 hari, semestinya beberapa menit saja,’’ ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu RI kemarin sore (13/11).
BACA JUGA: Inilah Daftar 13 Partai Gagal Penuhi Syarat Berkas
Sementara itu, dalam bukti yang pernah disampaikan pemohon, sipol pernah down hingga satu jam. Hal tersebut terjadi pada 16 Oktober 2017 dini hari. Selain itu, ada beberapa error kecil beberapa menit.
Meski demikian, kata Gautama, dirinya tidak mau menyebutkan bahwa sipol dinyatakan tidak aman.
Sebab, hal itu perlu dilakukan uji kelayakan secara umum. ’’Klaim tersebut harus dibuktikan pihak ketiga, dari lembaga sertifikasi,’’ tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gautama juga menyayangkan langkah KPU yang tidak mendaftarkan sipol ke Kominfo.
Padahal, jika merujuk pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, sistem yang digunakan untuk publik harus didaftarkan.
Jika didaftarkan, kata dia, Kominfo akan ikut bertanggung jawab dengan sistem yang digunakan. Sebab, dalam proses pendaftaran tersebut, pihaknya ikut mengecek dan mengawasi penggunaannya. ’’Kalau ada hal aneh atau kurang pas, kami bisa kasih saran,’’ tuturnya.
Namun, Gautama membantah jika tidak dilakukannya pendaftaran berdampak pada legalitas penggunaannya. Menurut dia, pendaftaran lebih ditekankan untuk back up penggunaannya.
Saat dikonfirmasi setelah sidang, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengakui bahwa pihaknya belum mendaftarkan sipol ke Kominfo.
Saat dikejar apakah KPU lalai atau tidak tahu dengan ketentuan tersebut, dia enggan membeberkan alasannya. ’’
Saya tidak bisa jawab, ya. Kan punya hak untuk tidak jawab,’’ ujarnya. (far/c15/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Parpol Mendaftar, Hanya 2 Penuhi Syarat
Redaktur & Reporter : Soetomo