Hari Ini, DKPP Bacakan 8 Putusan Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat, 17 Oktober 2014 – 03:53 WIB
Hari ini, DKPP bacakan 8 putusan dugaan pelanggaran etik. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (17/10) pukul 14.30 WIB. Lokasi sidang rencananya di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati dan Saut H Sirait. Perkara yang bakal diputus sebanyak 8 perkara. Dari jumlah tersebut, tiga berupa ketetapan dan lima putusan.

BACA JUGA: Tahapan Pilkada Tunggu Petunjuk KPU Pusat

Ketetapan yang akan dibacakan terkait kode etik Panwaslu Wakatobi, Sulawesi Tenggara, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sunggal dan PPK Percut Deli Serdang, Sumatera Utara, serta PPK Teluk Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sedangkan untuk putusan yaitu dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panwaslu Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Deliserdang, KPU dan Panwaslu Kotawaringin Timur.

BACA JUGA: Hanya Pilih Kada, Calon Bakal Banyak

Menurut Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, sebanyak delapan perkara ini masih terkait dengan Pemilu Legislatif Tahun 2014. Ke delapan perkara sudah disidang oleh majelis DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). 

Ada pun terkait pelaksanaan pembacaan putusan, selain di ruang sidang DKPP juga melalui video conference. “Putusan ini bisa disaksikan juga melalui video conference di Bawaslu Provinsi terkait,” ujarnya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: KPU Jabar dan Cianjur Dituding Lalai Jaga Dokumen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi Pimpinan Komisi, DPR Utamakan Musyawarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler