PURBALINGGA -- Bisa dibayangkan, hari ini (8/7) wajah-wajah cerah akan gampang ditemui di gedung-gedung perkantoran Pemkab Purbalingga, JatengPasalnya, seperti dijanjikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada hari ini
BACA JUGA: Warga Rebutan Bensin Gratis
Para guru juga mendapatkan jatah bonus tahunan ini.Kepala DPPKAD kabupaten Purbalingga C Sumarni melalui Kabid Akuntansi Perbendaharaan dan Aset Daerah Bambang P menjelaskan, alokasi anggaran untuk gaji bulan ke-13 para PNS di Kabupaten Purbalingga mencapai Rp 30,2 miliar
"Para PNS dapat mengambil melalui bendahara pembayaran masing- masing SKPD
BACA JUGA: Perantau Sarankan Gebu Minang Cepat Berbenah
Termasuk guru, maupun PNS lainnya yang sudah masuk dalam rekapitulasi dataBACA JUGA: Enam Nakhoda Vietnam Ditahan
Untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) masih dalam penghitungan secara rinciJadi belum selesai,” jelasnya, seperti diberitakan Radar Banyumas (Grup JPNN).Untuk PTT yang menerima hanya yang diangkat sesuai SK Bupati PurbalinggaSelain itu, tidak akan menerima honor ke-13 ituKarenanya, pihaknya sedang menghitung seluruh data yang masuk agar lebih valid dan tak akan menimbulkan masalah di lain waktu.
Sementara, untuk pensiunan, memang tidak melalui pemkabKarena mereka sudah dikelola PT (Persero) Taspen sesuai yang mereka jalani selama iniJadi pemkab hanya melayani PNS dan PTT sesuai petunjuk yang ada.
Dia menjelaskan, untuk guru yang sudah menerima tunjangan penghasilan sertifikasi tetap berhak menerima gaji bulan ke-13 ini"Karena merupakan hak PNS untuk menerima sesuai aturan yang ada," terangnya.
Data yang dihimpun Radarmas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Bidang Ketenagaan, jumlah guru PNS se kabupaten Purbalingga hingga tahun 2011 sebanyak 8.687 orangJumlah itu sudah termasuk yang menerima tunjangan sertifikasi guru.
Seperti diberitakan, DPPKAD sebelumnya masih melakukan penghitungan seluruh tahapan pencairan gaji bulan ke 13 bagi para PNSKalangan PNS di jajaran setda juga mengakui sudah mengetahui jika dalam minggu ini ada pencairanHanya tanggal kepastian belum adaDasar hukum pembayaran gaji ke 13 yaitu PP NOmor 33 Tahun 2011 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per 38/PB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13.(amr/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS Kukar Terbanyak di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi