Enam Nakhoda Vietnam Ditahan

Kamis, 07 Juli 2011 – 13:09 WIB
PONTIANAK - Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak berhasil meringkus kapal-kapal asing yang menangkap ikan di muara perairan IndonesiaEnam kapal nelayan asal Vietnam beserta nahkodanya telah diamankan untuk mendapat proses lebih lanjut

BACA JUGA: Jumlah PNS Kukar Terbanyak di Indonesia

Sementara barang bukti berupa 50 kilogram ikan turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan komitmen yang telah dibentuk, PSDKP akan selalu memberantas kapal asing yang masuk ke Wilayah perairan Indonesia
Salah satu diantara nahkoda kapal tersebut, diduga telah berulang kali mencuri ikan di perairan Indonesia

BACA JUGA: Terlilit Utang, Banyak PNS Langgar Jam Kerja



Penangkapan berawal dari patroli rutin operasi Jaring Natuna oleh pihak PSDKP pada Kamis (30/6) sekitar pukul 10.15
Kapal-kapal bendera merah berlambang bintang itu langsung dijemput di Laut Cina Selatan Utara, ZEE Kepulauan Natuna

BACA JUGA: Lambang Pemprov Terancam Tak Dipasang

Semuanya diduga telah mencuri dan mengambil ikan tanpa surat izin resmi.

"Enam kapal berhasil kita amankan, termasuk enam orang nahkodanyaMereka semua masih menunggu proses lanjutIni sudah sering kali terjadi di IndonesiaKita akan terus pantau kapal-kapal nelayan dari negara lain," kata Bambang Nugroho, kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui Penyidik, Bagio

Jumlah itu, Lanjut dia, belum termasuk dampak penggunaan pear trawl (pukat harimau) yang mampu menangkap semua ukuran ikan dari kecil hingga besarPenangkapan ini membutuhkan waktu pemulihan habitat yang cukup lama.

"Luas areal perairan Kalbar sampai Laut China Selatan sekitar 26.000 kmDari jumlah itu, 2.004.000 hektare di antaranya merupakan perairan umum, 26.700 hektar perairan budi daya tambak, dan 15.500 hektare lautDan mereka telah melanggar jalur tersebut," tegasnya.

Informasi yang dihimpun Pontianak Post, daerah yang paling rawan aksi illegal fishing adalah perairan Natuna dan Laut China SelatanDi dua daerah ini, memang memounyai potensi ikan cukup besar dibandingkan daerah lainnya.

Setelah dilakukan penyelidikan saat penangkapanPara nahkoda tidak mampu menyerahkan surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin alat penangkapanBerdasarkan dari data tersebut, anggota PSDKP langsung menggiring keenam kapal tersebut untuk dilakukan pengusutan yang mendalam

Atas kejadian tersebut, kini para tersangka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b JoPasal 92 JoPasal 93 ayat (2) JoPasal 85 ayat (1) UU No45 Tahun 2009, tentang perikanan"Mereka masih menunggu proses lanjut, sementara ini kita akan terus mengamankan daerah perairan IndonesiaItu semua berdasar sesuai landasan hukum yang berlaku," ujar Bagio(rmn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatuh ke Laut, Penumpang Fery Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler