JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan memastikan dirinya akan meminta perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel mengatakan, hari ini pihaknya akan mengajukan permohonan tertulis kepada LPSK.
"Besok pagi (hari ini, 7/2) kami akan datang ke sana (LPSK)," kata Hotma saat ditemui di Jakarta kemarin (6/2)
BACA JUGA: Sembilan Hari Syahril Di Luar Lapas
Menurut advokat senior itu, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mengajukan permohonan.Kata dia, sejak beberapa hari lalu hingga saat ini pihaknya masih sibuk mengumpulkan semua data dan keterangan untuk melengkapi persyaratan dalam pengajuan permohonan perlindungan secara tertulis
Pria yang sebelumnya juga menjadi pengacara Milana Anggraeni, istri Gayus itu menambahkan bahwa perlindungan LSPS tersebut sangat diperlukan Gayus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
BACA JUGA: PP GP Ansor Perintahkan Banser Lindungi Ahmadiyah
"Supaya tidak ada yang ganggu lagi," kata HotmaBACA JUGA: Anas Urbaningrum: Twitter Sarana Relaksasi
Dia berharap agar LPSK mengabulkan permohanan GayusJadi, setiap Gayus menjalani acara apapun, dirinya mendapatkan perlindungan dari LPSKMisalnya pemeriksaan, maupun kunjungan-kunjungan apapun.
Terpisah, Penanggung Jawab Sementara Bidang Perlindungan LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya akan siap merima kedatangan pihak Gayus untuk mengajukan permohonan"Jika memang datang besok (hari ini) kami siap menyambut," kata Lili kepada Jawa Pos kemarin.
Sebenarnya, lanjut Lili, jauh-jauh hari sebelumnya LPSK pernah memberikan penarawan kepada Gayus agar dirinya dilindungiSaat itu, Gayus masih menjalani persidangan dalam kasus mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gayus kamu mau kami (LPSK) lindungi," tanya Lili kepada Gayus saat ituNamun Gayus hanya tersenyum"Saya malu kak," jawab Gayus seperti yang ditirukan LiliMenurut Lili, saat itu LPSK sudah menganggap mantan Pegawai Ditjen Pajak Golongan III A itu memiliki informasi yang penting dan berpotensi mendapat ancamanPantaslah jika Gayus mendapat perlindungan LPSK.
Namun meski nantinya Gayus resmi mendapat perlindungan LPSK, dia tidak bisa dikeluarkan dari rutan untuk ditempatkan di rumah amanSebab, Gayus sudah resmi berstatus terpidana dalam kasus yang lain"Tapi kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menjaga keamanannya," kata Lili(ken/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Sebut Jemaat Ahmadiyah Menolak Dievakuasi
Redaktur : Tim Redaksi