Hari Ini Gubernur Lampung Dilantik, Langsung ke KPK

Rabu, 12 Juni 2019 – 05:32 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, pelantikan gubernur Lampung dilakukan hari ini (12/6). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo hari ini (12/6) akan melantik Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024.

Menurut rencana, pelantikan akan dilakukan di Istana Negara Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga akan hadir mendampingi Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Bahtiar: 31 Mei PNS Tetap Kerja, 1 Juni Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

"Besok (Rabu, 12/06/2019) akan dilakukan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih di Istana Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Selasa (11/6).

Seperti pelantikan gubernur pada umumnya, prosesi akan diawali dengan Kirab Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang akan dilantik diiringi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

BACA JUGA: Langkah yang Harus Dilakukan PNS jika Mendapat Kiriman Bingkisan Lebaran

BACA JUGA: Demi Honorer K2, Pak Menteri Imbau Pemda Buka Rekrutmen PPPK

Usai pelantikan Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengajak Arinal Djunaidi bersama Chusnunia Chalim serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Maluku Utara yang telah dilantik beberapa waktu lalu untuk melakukan pertemuan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Jelang 22 Mei, Humas Harus Mampu Memberikan Informasi yang Sejuk

BACA JUGA: HNW: Kalau MK Putuskan Prabowo yang Menang, Bagaimana?

Pertemuan dan kunjungan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pertemuan tersebut kerap dilakukan dan diinisiasi Mendagri pasca pelantikan kepala daerah oleh presiden.

"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi adalah arah kebijakan nasional yang fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi. Pertemuan Kepala Daerah yang baru saja dilantik dengan Pimpinan KPK merupakan implementasi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," tutup Bahtiar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Hasil Pemilu, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, Begini Respons Mendagri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler