jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pamerintah Daerah mendukung upaya pencegahan gratifikasi.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan kepada gubernur dan Ketua DPRD Provinsi di seluruh Indonesia, serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Jelang 22 Mei, Humas Harus Mampu Memberikan Informasi yang Sejuk
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Kepala daerah dan ketua DPRD diminta menginstruksikan kepada seluruh PNS/Anggota DPRD, mengenai lima point di bawah ini.
BACA JUGA: Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK
BACA JUGA: Oesman Sapta Odang Pusing Lihat Istrinya Mengomel, Uring-uringan
Pertama, menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
BACA JUGA: Kecewa Hasil Pemilu, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, Begini Respons Mendagri
Kedua, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaanya.
Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Ketiga, tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
“Keempat, tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” ujar Bahtiar.
BACA JUGA: Pernyataan Sikap Ketum PB HMI Terkait Potensi Teroris Beraksi pada 22 Mei
Kelima, melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapuspen Kemendagri Imbau Humas Pemda Aktif Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Redaktur & Reporter : Soetomo