jpnn.com - JAKARTA - Presiden terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo dijadwalkan akan menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10). Pria yang karib disapa Jokowi itu akan membacakan surat pengunduran dirinya dari gubernur DKI Jakarta.
"Hanya mendengarkan pidato pengunduran diri Jokowi dari gubernur DKI," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
BACA JUGA: DKI Akan Uji Coba Pemakaman Online
Prasetyo memastikan bahwa paripurna hanya mendengarkan pembacaan surat pengunduran diri. Untuk tanggapan belum diagendakan. Kata dia, dewan baru akan mengadendakan sidang paripurna pada Senin (6/10) pekan depan untuk mendengarkan pandangan umum tiap fraksi terhadap kinerja Jokowi selama dua tahun terakhir ini. Dengan demikian, rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diberikan kepada dewan akan dilaksanakan seluruhnya.
Sebelumnya, karena Jokowi mengundurkan diri dari jabatan gubernur DKI, maka beberapa aturan harus dipatuhi. Di antaranya, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri, diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU 32/2004 Juncto Pasal 123 ayat (3) PP 6/2005.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bekasi Amankan 14 PSK
Dengan aturan tersebut, maka, mekanisme rapat pengambilan keputusan akan dilakukan sebagai berikut. Pertama, Gubernur DKI Jakarta sedapat mungkin membacakan alasan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna DPRD. Kedua, pandangan masing-masing fraksi DPRD harus disampaikan. Ketiga, membacakan keputusan DPRD yang berisi penerimaan atau penolakan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta.
Terakhir, bila DPRD menerima pengunduran diri Jokowi, maka usulan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta disampaikan kepada presiden melalui Mendagri.
BACA JUGA: Tempat Shalat Ied Muhammadiyah di Jakarta dan Sekitarnya
Sementara itu, dari hasil rapat pimpinan yang dilakukan oleh anggota DPRD kemarin, diputuskan bahwa poin pertama, kedua dan ketiga dari aturan di atas akan dihapus dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut disetujui oleh hampir seluruh fraksi, kecuali Fraksi Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, dan Golkar yang tidak hadir dalam rapim itu. Selain itu, empat wakil ketua DPRD juga tidak hadir dalam rapim tersebut. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra Muhamad Taufik, Wakil Ketua DPRD dari PPP Lulung, Wakil Ketua DPRD dari Demokrat Ferrial Sofyan dan Wakil Ketua DPRD dari PKS Triwisaksana.
Selain itu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi menambahkan bahwa pengunduran diri Jokowi tidak perlu mendapat persetujuan anggota Dewan. "Gubernur pidato pengunduran diri, langsung saja disahkan. Bukan minta persetujuan peserta rapat," ujar Prasetyo. (rmo/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Telusuri Mekanisme Pencairan Duit Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi