Kejagung Telusuri Mekanisme Pencairan Duit Transjakarta

Rabu, 01 Oktober 2014 – 19:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.  

Anak buah Jaksa Agung Basrief Arief hari ini memeriksa Kepala Sub Bagian Keuangan Dishub Provinsi DKI Jakarta, Eko Budi Prabowo, sebagai saksi untuk para tersangka.

BACA JUGA: Tak Ada Alasan DPRD DKI Hambat Pengunduran Diri Jokowi

Dari Eko Budi, penyidik mengorek keterangan mengenai proses dan mekanisme pencairan uang untuk pembayaran pemenang pelaksana pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Bus Angkutan Umum Reguler di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai proses dan mekanisme pencairan uang untuk pembayaran perusahaan pemenang pelaksana pengadaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Rabu (1/10).

BACA JUGA: Ahok Larang Ondel - Ondel Ngamen di Jalan

Dalam kasus proyek pengadaan senilai Rp 1,5 triliun ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Yaitu, DA, ST, UP, P, BS, CCK, AS.  Pada bagian lain, Kejagung memastikan tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengakui memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Udar.

BACA JUGA: Tangkap 17 Anggota Tiga Geng Motor

“Tetapi, tim merasa belum tepat memberikan penangguhan terhadap yang bersangkutan (Udar),” kata Sarjono, Rabu (1/10), di Kejagung.

Menurut Sarjono, salah satu alasan tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan, itu dikarenakan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap Udar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bogor Barat Batal Pisah dari Induknya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler