jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung RI, Senin (22/2).
Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan agenda sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemeriksaan saksi," ungkap Suharno saat dikonfimasi, Minggu (21/2) malam. Pada sidang Selasa (16/2) lalu, JPU mengahadirkan tiga orang saksi.
BACA JUGA: Duarrr! Mardi Mendengar Ledakan di Gedung Utama Kejagung
Adapun, tiga saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni Rifki Ferdy Langi petugas keamanan dalam (Pamdal) Kejagung, dan Mardi karyawan di CV Mikarai, bergerak di bidang renovasi dan plafon ganti lampu.
Sedangkan yang ketiga yakni Marhabah. Dalam kasus ini, ada tiga berkas perkara. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
BACA JUGA: Pengakuan Pamdal Kejagung dalam Sidang Lanjutan di PN Jaksel
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama