Pengakuan Pamdal Kejagung dalam Sidang Lanjutan di PN Jaksel

Selasa, 16 Februari 2021 – 22:10 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/2).

Kali ini, sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Gokil! Warga Satu Desa di Tuban Borong Ratusan Mobil Bareng, Ini Faktanya

Pantauan JPNN.com, sidang digelar mulai pukul 18.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH (2) PN Jaksel.

Adapun, tiga saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni Rifki Ferdy Langi petugas keamanan dalam (Pamdal) Kejagung, dan Mardi  karyawan di CV Mikarai, bergerak di bidang renovasi dan plafon ganti lampu. Sedangkan yang ketiga yakni Marhabah.

BACA JUGA: Istri Dipanggil Adek Sayang, Andi Naik Pitam, Jleb.. Jleb, Kantin Banjir Darah

Mengawali sidang, hakim ketua Elfian menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Dalam persidangan, Rifky saksi yang dihadirkan JPU dicecar hakim Elfian soal kedatangan tukang proyek di lantai 6 sebelum adanya kebakaran.

BACA JUGA: Ini Alasan Sidang Kebakaran Gedung Kejagung Sempat Ditunda

Pengakuan Rifky, bahwa dirinya pada tanggal 22 Agustus 2020 masuk piket.

Dia mengaku berjaga dari pukul 09.00 WIB pagi dan bertugas di pos jaga dekat gedung parkir Kejagung.

Selain itu, dia juga mengaku mengetahui sedang ada renovasi di lantai 6 gedung utama.

"Sedang ada renovasi di lantai 6. Renovasi pasang lemari dengan tembok, pasang wallpaper," ungkap Rifky dalam persidangan, Selasa.

Atas jawabannya itu, hakim kemudian mencecar Rifky perihal kedatangan para terdakwa ke lantai 6 gedung utama tersebut.

Bahkan, hakim menegur saksi yang berulang kali lupa soal kejadian.

"Jam 11.00 siang-siapa yang datang?" tanya hakim.

"Lupa, Yang Mulia," jawab Rifky.

"Saudara gugup atau lupa. Di sini (BAP) gampang betul memberi keterangan," ujar hakim.

Hakim Elfian menegaskan kepada Rifky bilamana lupa terkait kejadian itu katakan lupa. Kemudian, jika tak mengetahui katakan tidak tahu.

"Jika saudara lupa katakan lupa, tidak katakan tidak tahu. Keterangan saudara sudah disumpah," katanya.

Selanjutnya, Elfian kembali menanyakan Rifky soal kedatangan para terdakwa pukul 11.00 WIB.

Rifky menyebut nama terdakwa Imam Sudrajat sebagai pemasang wallpaper yang datang.

"Jam 11.00 ada masuk tukang wallpaper, betul nggak?" tanya hakim.

"Imam, Yang Mulia," ujar Rifky.

"Tukang wallpaper masuk, kapan dia keluar?" tanya hakim lagi.

Rifky kembali menjawab lupa. Padahal, hakim saat itu sudah memancing saksi dengan keterangannya di BAP.

"Sudah dipancing lupa lho," kata hakim.

Rifky mengaku tidak pernah melihat pekerjaan renovasi yang dikerjakan di lantai 6. Saksi kemudian mengetahui terdakwa Halim selesai melakukan tugasnya pukul 17.30 WIB.

"Mana duluan yang pulang?" tanya hakim.

"Saya lupa. Yang saya ingat Halim. Jam 5 (sore)," timpal Rifky.

Hakim sempat meminta Rifky menunjuk terdakwa Halim. Namun, saksi mengaku tidak mengingat wajahnya.

"Nggak ingat wajah," ujar Rifky.

"Tahu nama nggak ingat wajah, bagaimana?" seru hakim.

Lebih lanjut, Rifky juga mengaku tidak tahu siapa yang melakukan pengawasan saat renovasi.

Biasanya, kata saksi, ada bagian rumah tangga Kejagung yang mengawasi. CCTV yang ada di pos jaga juga hanya mengarah ke gedung parkir.

"Jadi dibiarkan saja (ada renovasi)?" tanya hakim.

"Dari Kejagung, bagian rumah tangga," pungkas Rifky. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup, Hakim Elfian Beri Penjelasan Begini


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler