Duarrr! Mardi Mendengar Ledakan di Gedung Utama Kejagung

Rabu, 17 Februari 2021 – 08:54 WIB
Suasana ruang sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejagung, Selasa (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (16/2).

Agenda sidang tersebut ialah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?

Salah saksi yang dihadirkan dalam sidang kebakaran gedung Kejagung adalah pekerja CV Mikarai bernama Mardi.

Dalam kesaksiannya, Mardi mengaku mendengar ledakan sebelum gedung utama Kejagung ludes terbakar pada 22 Agustus 2020.

BACA JUGA: PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi

Mulanya, Mardi menjelaskan bahwa pada hari kejadian mendapat pekerjaan di lantai dasar gedung utama Kejagung.

Dia ditugasi untuk melakukan pengelasan meja bersama saksi Marhabah.

BACA JUGA: Mendadak Langkah Bu Risma Melambat, Ketemu Laki-Laki yang Pakai Anting di Telinga Kanan

Sebelum pulang sekitar pukul 19.00 WIB, Mardi mendengar suara ledakan.

"Kebakaran jam berapa?" tanya hakim ketua Elfian kepada Mardi.

Menurut Mardi, ledakan itu terdengar setelah waktu magrib.

"Mulai ledakan dengar setelah magrib," jawab Mardi.

Mardi yang tadinya sudah berjalan pulang, bergegas melaporkan suara ledakan itu kepada petugas di pos pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung.

"Saya balik lagi ke Pamdal, saya enggak hafal namanya. Langsung lapor ke pos, ada dua orang, saya lupa," beber Mardi.

Sementara itu, saksi Marhabah mengaku tidak pernah naik ke lantai 6 gedung utama.

Dia bersama saksi Mardi hanya fokus bekerja di lantai dasar.

"Tidak (ke lantai 6). Fokus lantai dasar," kata Marhabah menjawab pertanyaan hakim.

Dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung ini ada tiga berkas perkara.

Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinyl, dan sekat ruangan di gedung utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper di gedung utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi gedung utama Kejagung.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler