jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang, hari ini.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan peristiwa kebakaran yang telah menewaskan puluhan warga binaan yang ada di Blok C2.
BACA JUGA: Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Garap 25 Saksi di 2 Lokasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemeriksaan kepada Kalapas itu.
"Saya sampaikan bahwa kami jadwalkan. Surat sudah kami layangkan, kami jadwalkan besok (hari ini) kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin.
BACA JUGA: Oknum ASN dan Honorer Ketahuan Berbuat tak Terpuji di Kantor, Astaga
Sedianya, Kalapas Kelas I Tangerang itu dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk mengungkap penyebab kebakaran yang mewaskan puluhan orang itu.
Adapun, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Abak buah Irjen Fadil Imran itu memastikan, bila semua berkas dinyatakan lengkap akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Penyidik mengungkap penyebab kebakaran kasus itu dengan mendasari sejumlah pasal yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.
"Saat sudah lengkap semuanya, baru akan kami gelar perkara lagi untuk menentukan siapa yang tersangka di sini," tutur pria asal Sulawesi Selatan itu.
Tercatat, informasi terkini jumlah korban tragedi maut yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari itu itu sebanyak 47 orang.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Sebagian besar korban tewas di lokasi, sedangkan yang lainnya meninggal di rumah sakit. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama