Hari Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Komjen Agus: Insyaallah Tuntas

Selasa, 09 Agustus 2022 – 00:22 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).

BACA JUGA: Gegara Brigadir Ricky, Komnas HAM Tak Langsung Percaya dengan Keterangan Ajudan Ferdy Sambo

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa),” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Namun, salah satu anggota timsus itu belum mau memerinci soal siapa tersangka baru yang akan diumumkan tersebut.

BACA JUGA: Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Teddy: Pembantu Presiden Ikutan Latah Jadi Hakim

Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.

“Insyaallah tuntas,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

BACA JUGA: Profil Komjen Agung Budi, Polisi Moncer yang Beristrikan Mantan Presenter, Ikut Periksa Ferdy Sambo

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Pagi tadi Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajudan Istri Irjen Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM: Apakah Kalian Pikir Kami Langsung Percaya?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler