Gegara Brigadir Ricky, Komnas HAM Tak Langsung Percaya dengan Keterangan Ajudan Ferdy Sambo

Senin, 08 Agustus 2022 – 21:50 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak mudah percaya dengan keterangan aide de camp (ajudan dan asisten rumah tangga) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Taufan, mereka bisa saja berbohong soal kejadian yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA: Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Teddy: Pembantu Presiden Ikutan Latah Jadi Hakim

“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak,” ucap Taufan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Pria 57 tahun itu pun mendesak kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara untuk segera dibuka karena menjadi alat bukti utama.

BACA JUGA: Keterangan Bharada E Berubah Total, Dulu Mengaku Eksekutor, Sekarang?

“Makanya saya desak CCTV harus dibuka, alat komunikasi dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang (tidak kuat),” jelasnya.

Ketidakpercayaan Taufan semakin diperkuat lantaran Brigadir Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuktikan bahwa keterangan Ricky saat diperiksa Komnas HAM tidak benar. 

BACA JUGA: Brigadir Ricky Mengaku Cuma Menyaksikan Sebagian Peristiwa, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Saat diperiksa, Ricky mengaku dirinya bersembunyi di balik kulkas saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.

Namun oleh polisi, Ricky justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana.

“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan.

Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau RR sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajudan Istri Irjen Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM: Apakah Kalian Pikir Kami Langsung Percaya?


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler