JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra ?M HamzahTak hanya Chandra, rencananya komite etik juga akan memanggil mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu
BACA JUGA: Soal e-KTP, KPK dan Kejagung Saling Tunggu
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua saat dihubungi, Minggu (18/9)
BACA JUGA: 10 Kementrian Layak Dirombak
Ya, Michael sangat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK
BACA JUGA: Dewan Syuriah Tegur Ketum PBNU
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tasa yang akhirnya dititipkan kepada MichaelNamun setelah di buka KPK ternyata barang-barang itu tidak adaSebelumnya, Michael, pria yang sedang dirayu untuk maju mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua itu membantah bahwa dirinya mengetahui dan menghilangkan barang-barang milik NazaruddinBahkan, saat datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (16/9) lalu Michael hanya melontarkan kata-kata tidak tahu saat didesak wartawan menceritakan soal keberadaan barang tersebut
Namun meski begitu, Komite Etik akan tetap memanggil dan meminta keterangan MichaelMenurut Abdullah, Komite Etik ingin mendengarkan keterangan langsung dari MichaelTak hanya Michael, berdasarkan jadwal pemeriksaan komite, nama Chandra juga akan menjalani pemeriksaan hari iniHal itu pernah disampaikan Abdullah pekan lalu setelah memeriksa Nazaruddin"Kami akan memeriksa Chandra Senin 19 September," kata Abdullah
Tentu saja, Chandra akan dicecar seputar tuduhan yang dilancarkan Nazaruddin kepadanyaHingga saat ini Chandra bak ditelan bumiDia tidak pernah menanggapi semua tuduhanMenurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, berdasarkan kesepakatan rapat pimpinan, Chandra memang diminta untuk tidak menanggapi segala tuduhannya di mediaKarenanya, saat ini Chandra menjadi salah satu pimpinan KPK yang tersulit ditemui dan dibungi
Sementara itu sebelumnnya pada Sabtu (17/9) lalu, Busyro menegaskan bahwa pihaknya belum mempercayai sepenuhnya tentang adanya barang bukti adanya pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan NazaruddinBahkan KPK masih menganggap bahwa mantan Bendahara Partai Demokrat berbohong
Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin membantah keras pihaknya telah melakukan kebohongan tentang keberadaan flashdisk dan CDJustru menurut Afrian yang seharusnya disalahkan dalam hilangnya barang-barang tersebut adalah mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu dan KPK sendiri"Keduanya (Michael dan KPK) telah menabrak hukum acara pidana," kata Afrian kepada koran ini kemarin
Dia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara lantaran telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutanNah, siapa tahu saat menyita, Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas tersebut"Kan tidak ada saksi yang melihat," kata dia
Seharusnya Michael menyita lalu menyegel tas itu harus disaksikan dengan saksiBegitu pula dengan KPKLembaga antikorupsi ini juga dianggap melanggar hukum acara lantaran dia membuka isi tas itu juga tidak disaksikan yang bersangkutan
Kata Afrian, jika sudah begitu, tidak ada pihak yang mau disalahkanPihak Nazaruddin pun menolak keras apabila dia tuduh berbohong dengan tidak adanya barang-barang tersebut"Enak saja kami disalahkan," ujarnya dengan nada tegas
Apakah dengan tuduhan berbohong ini Nazaruddin akan menunjukkan copy-an lain dari file-file yang masih dia simpan? Afrian menolakMenurutnya, ini bukan perkara bisa menunjukkan barang bukti atau tidakTetapi ini adalah perkara siapa yang telah melanggar ketentuan
Pihak Nazaruddin ternyata lebih tertarik untuk melakukan gugatan pra peradilan atas hilangnya barang bukti yang dilakukan Michael dan KPKNazaruddin kukuh bahwa kedua belah pihak telah melanggar hukum acara pidanaSaat ditanya kapan pihaknya akan melakukan gugatan, Afrian mengaku akan secepatnya.
Di bagian lain Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi dingin rencana gugatan pihak Nazaruddin ke pengadilanDengan nada tenang, dia mempersilakan Nazaruddin untuk menggugat pihaknya
"Silakah saja, itu hak diaYang jelas kami sudah melakukan prosedur dengan benar," kata Johan(kuh/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Siapkan Enam Saksi
Redaktur : Tim Redaksi