JAKARTA - Empat tersangka kasus proyek percontohan KTP elektronik atau E-KTP terancam lolos dari jerat hukumPihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, sejak sembilan bulan lalu, belum mengambil tindakan terhadap keempat tersangka
BACA JUGA: 10 Kementrian Layak Dirombak
Belum ada langkah penahanan bagi empat tersangka tersebutBACA JUGA: Dewan Syuriah Tegur Ketum PBNU
"Kita memang memiliki kewenangan mengambil alih
BACA JUGA: Antasari Siapkan Enam Saksi
Dan sampai sekarang, itu belum ada," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi, Minggu (18/9).Johan menuturkan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengambil alih kasusLembaga antikorupsi juga tidak sekedar menanangani kasus korupsiNamun, Johan mengakui, pihaknya memiliki fungsi supervisi yang memungkinkan KPK turut mengawasi penanganan kasus tersebut"Iya kita ada fungsi supervisiTapi tidak semua kasus korupsi yang ditangani KPK," imbuhnya.
Tidak jauh berbeda dengan pihak KejaksaanSeperti diketahui, Kejaksaan terkesan lamban dalam menangani kasus dengan dugaan adanya penggelembungan nilai proyek E-KTP tersebutMeski telah menetapkan empat tersangka, yakni Dirjen Kependudukan kala itu Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya, Kejaksaan belum melakukan penahananAlasannya, pihak Kejaksaan kesulitan mencari unsur-unsur korupsinya
Sementara itu, KPK tetap menyoroti pelaksanaan enam rekomendasi atas proyek E-KTP yang telah disampaikan kepada pihak KemendagriJohan menuturkan, masih ada satu rekomendasi yang belum dilaksanakan kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebutYakni, rekomendasi terkait rekaman sidik jari (finger print) terpadu yang terintegrasi di seluruh Indonesia
"Ada beberapa rekomendasi, salah satunya yang belum dilakukan karena persoalan teknis, yaitu finger print terpaduKpk melakukan kajian (terkait rekomendasi) itu secara komprehensif dan keseluruhanKalau ada finger print kan hasilnya lebih bagus dan tidak ada duplikat (data ganda)," jelas Johan
Namun, pihak Kemendagri beralasan rekomendasi terkait rekaman sidik jari tersebut membutuhkan persiapan dan waktu yang lama"Alasan yang disampaikan mereka (kemendagri) seperti itu," ujarnya
Karena hanya bersifat rekomendasi, lanjut Johan, KPK tidak bisa memaksa Kemendagri untuk melakukan rekomendasi tersebutNamun, pihaknya bisa membuat Kemendagri memperhatikan rekomendasi tersebutKarena itu, KPK telah berniat memberitahukan hal tersebut kepada Presiden, melalui surat resmi"Kalau suratnya sudah ada," imbuh dia
Di sisi lain, Plt Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang juga merupakan salah satu tersangka, Irman menuturkan, Kemendagri telah berupaya melaksanakan semua rekomendasi KPKTermasuk soal rekaman sidik jari terpaduNamun, pelaksanaan rekomendasi KPK tersebut bentrok dengan permintaan komisi II DPR RI
"KPK mintanya E-KTP baru dimulai 2012Pertimbangannya Kemendagri harus menyelesaikan pemutakhiran data pendudukan lewat rekaman sidik jari dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lebih dahuluTapi DPR mintanya 2012 harus selesaiJadi kita ambil jalan tengah, proyek ini total hanya setahun dan itu tidak realistis," papar Irman, Sabtu (17/9) lalu
Proyek e-KTP sendiri memang bisa dikatakan sebagai program ambisiusSebab, hingga akhir 2012 ditargetkan 170 juta penduduk Indonesia sudah terlayani program e-KTPItulah mengapa sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sadar banyak pihak berkepentingan dalam pelaksanaan e-KTP"Nilai proyek mencapai Rp 5,9 triliun," katanya.
Namun sayang, Gamawan menilai ada banyak pihak kalah tender justru berulah ingin mengacaukan pelaksanaan e-KTPCaranya, mencari celah kesalahan dan berharap tender e-KTP bisa diulangSehingga, peserta tender yang kalah tetap kebagian dana lelang"Saya siap mundur kalau program e-KTP gagal dan tidak sesuai target," tegasnya.
Dia siap menjalankan komitmen itu asalkan proyek tersebut bisa selesai jika tidak diganggu terusSebab, proyek tersebut membutuhkan komitmen lantaran targetnya hanya sampai 2012Padahal, program serupa di Jerman yang mencakup perekaman sistem sidik jari, retina mata (iris), dan database kependudukan tunggal, membutuhkan waktu 5 tahun dengan jumlah 70 juta penduduk(ken/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambon Kondusif, Panglima Tetap Minta TNI Waspada
Redaktur : Tim Redaksi